Bab Mencuci Mani dan Mencuci Darah Haid
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Bab Mencuci Mani dan Mencuci Darah Haid merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 26 Muharram 1445 H / 13 Agustus 2023 M.
Kajian Hadits Tentang Mencuci Mani
Hadits 188:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شِهَابٍ الْخَوْلَانِيِّ قَالَ كُنْتُ نَازِلًا عَلَى عَائِشَةَ ﵂ فَاحْتَلَمْتُ في ثَوْبَيَّ فَغَمَسْتُهُمَا في الْمَاءِ فَرَأَتْنِي جَارِيَةٌ لِعَائِشَةَ فَأَخْبَرَتْهَا فَبَعَثَتْ إِلَيَّ عَائِشَةُ فَقَالَتْ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ بِثَوْبَيْكَ قَالَ قُلْتُ رَأَيْتُ مَا يَرَى النَّائِمُ في مَنَامِهِ قَالَتْ هَلْ رَأَيْتَ فِيهِمَا شَيْئًا قُلْتُ لَا قَالَتْ فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئًا غَسَلْتَهُ لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَإِنِّي لَأَحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَابِسًا بِظُفُرِي.
Dari Abdullah bin Syihab Al-Khaulani, dia berkata: “Aku pernah singgah kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, lalu aku bermimpi (mimpi basah) pada dua bajuku, lalu kemudian aku celupkan dua bajuku itu ke dalam air. Rupanya ada budak wanita milik Aisyah melihat perbuatanku itu. Maka ia pun melaporkan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha tentang apa yang aku lakukan.
Makanya Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengutus budak tersebut kepadaku, ia berkata: ‘Apa yang membuat kamu melakukan perbuatan tersebut dengan memasukkan dua bajumu ke dalam air?’ Maka aku menjawab: ‘Aku bermimpi dalam tidurku itu (yaitu mimpi basah).’
Kemudian Aisyah bertanya: ‘Apakah kamu melihat di bajumu itu sesuatu?’ Aku berkata: ‘Aku tidak melihat.’ Maka Aisyah berkata: ‘Kalau engkau tidak melihat sesuatu lalu kamu cuci, sungguh aku melihat diriku sendiri di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam aku mengerik air mani yang kering dengan kukuku di baju Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.`” (HR. Muslim)
Ketika tidak melihat air mani
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bermimpi basah lalu kemudian ia tidak melihat air mani di baju atau di celananya, maka dia tidak ada kewajiban untuk mandi. Tapi kalau ia melihat, maka dia wajib mandi kalau memang itu air mani. Karena tidak setiap basah saat mimpi itu air mani, terkadang itu air madzi. Kalau ternyata itu hanya air madzi saja, maka tidak ada kewajiban untuk mandi.
Air mani tidak najis
Apakah hadits ini menunjukkan bahwa air mani itu najis? Jawabnya tidak. Justru Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menegur orang tersebut dan menceritakan bahwa dahulu Aisyah mengerik mani yang kering di baju Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan kukunya. Dan ini dalil yang dijadikan hujjah oleh pendapat yang mengatakan bahwasanya air mani itu tidak najis.
Ikhtilaf para ulama apakah air mani itu najis atau tidak. Kalau madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa air mani itu najis. Adanya dalil yang menunjukkan bahwa Aisyah pernah mencucinya.
Sementara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa air mani tidak najis. Dan itulah pendapat yang paling kuat. Di antara dalilnya adalah hadits ini. Sebab kalau itu najis, maka tidak cukup untuk dikerik saja. Tapi harus dicuci.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah ketika membahas masalah ini, beliau berkata: Adapun mani, maka yang shahih ia adalah suci. Sebagaimana itu adalah mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang masyhur darinya. Dan ada lagi yang berpendapat bahwa air mani itu najis, namun boleh untuk dikerik. Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah. Ada lagi yang berpendapat bahwa mani itu wajib dicuci, dan itu pendapat Imam Malik. Pendapat yang pertama (yaitu yang mengatakan bahwa mani itu suci) itulah yang benar.
Adapun dalil yang menyebutkan bahwa Aisyah pernah mencucinya, itu tidak menunjukkan hukumnya najis. Karena yang namanya mencuci itu terkadang bukan karena najis, tapi karena menjijikan.
Bab mencuci darah haid yang menempel di baju
Darah haid najis dengan ijma’ seluruh ulama.
Hadits 189:
عَنْ أَسْمَاءَ بنت أبي بكر ﵄ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ.
Dari Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu wanita ini berkata: ‘Salah seorang dari kami bajunya terkena darah haid, bagaimana ia melakukan terhadap bajunya itu Wahai Rasulullah?’ Maka kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Dikerik, kemudian disiram dengan air (diguyur dikit-dikit), kemudian kamu cuci, kamudian kamu shalat dengan menggunakan baju tersebut.`” (HR. Muslim)
Di sini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan bagaimana cara mencuci darah haid. Dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya mengatakan cuci saja dengan air, tapi Nabi menyebutkan untuk dibersihkan dulu darah haidnya dengan dikerik, baru kemudian dibilas sedikit demi sedikit sambil dikucek-kucek, kemudian baru dicuci dengan air.
Kalau misalnya sudah berusaha dicuci masih ada tersisa warnanya dan sulit sekali untuk dihilangkan, maka kaidah mengatakan: “Sesuatu yang sulit mendatangkan kemudahan.”
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53151-bab-mencuci-mani-dan-mencuci-darah-haid/